Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi (tengah) didampingi Koordinator Sekretariat, Nurilah (kiri) dan Komisioner, Rois Habib (kanan).
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai melakukan sosialisasi perekrutan calon Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 di negeri seribu parit.
Pendaftaran PKD akan dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Inhil.
"Sebanyak 236 PKD yang akan kita rekrut sesuai dengan jumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Inhil, satu desa Kelurahan satu PKD" ujar Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi kepada awak media, Jumat (13/01/2023).
Dalam pelaksanaan perekrutan PKD di Kabupaten Inhil, Tamimi menekankan pihaknya sangat berharap partisipasi publik dalam memberikan masukan ketika Bawaslu melaksanakan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kita sangat berharap pastisipasi masyarakat, ketika kita umumkan nama-nama yang lulus administrasi masyarakat boleh memberikan masukan dan laporan jika ada calon peserta seleksi PKD yang berpotensi melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat," jelas Tamimi.
Kemudian Tamimi juga menyampaikan untuk pendaftaran tidak dipungut biaya, pendidikan terakhir minimal SMA sederajat dan sudah berusia minimal 21 tahun.
Berikut Syarat-syarat pendaftaran PKD
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
• Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Berkas persyaratan yang harus dilengkapi:
• Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
• Fotokopi KTP;
• Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
• Daftar Riwayat Hidup;
• Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
• Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
• Surat pernyataan yang memuat:
• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Bersedia bekerja penuh waktu;
• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Link Berkas Formulir Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa: https://indragirihilir.bawaslu.go.id/berkas-formulir-pendaftaran-calon-panwaslu-kelurahan-desa/