Kepala Desa Bingkat Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 08 Februari 2023

Kantor Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai. (Int)

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Kepala Desa (Kades) Bingkat Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rusdi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Demikian ditegaskan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/2/2023) malam, melalui pesan WhatsApp.

"Sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun,"tegasnya.

AKP Made Yoga Mahendra menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) warga dan saat ini juga dalam pengembangan kasus tersebut.

"Untuk barang bukti berupa sebanyak 349 SKT Desa Bingkat. Ini lagi pengembangan juga, tunggu saja nanti,"tutup Kasat Reskrim.

Resmi Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Bingkat Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial RD resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut, Selasa (31/1/2023) malam.

Informasi diterima awak media, hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) warga, atas dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang dilakukan Kades Bingkat.

Diduga hal tersebut merupakan penyebab selama ini terjadi kericuhan antara warga dengan pihak PTPN II.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan bahwa Kades Bingkat telah diamankan.

"Kades Bingkat yang kita amankan bang. Dipanggil kemarin, nah statusnya malam ini ditahan,"ujarnya.

"Soal kasus pemalsuan surat keterangan tanah bang, makanya jadi kegaduhan. Lokasi PTPN II di Kebun Melati tapi yang mengeluarkan surat keterangan tanah itu Kades Bingkat,"tutup Kasat.

Awal Kericuhan 

Sebelumnya, berawal dari kericuhan warga dari kelompok tani Terbit Terang dengan pihak PTPN II, Afdeling kebun Melati terjadi pada Senin (3/10/2022) siang. 

Dalam insiden itu diduga sebanyak lima orang warga mengalami aksi kekerasan yang dilakukan pihak perkebunan.

Kericuhan itu bermula ketika pihak PTPN II mengerahkan ratusan karyawan untuk mencabuti tanaman warga yang berada di Afdeling II kebun Melati, PTPN II Kebun di Desa Melati, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Warga yang tidak terima dengan tindakan PTPN II kemudian terlibat aksi dorong. 

Saat itulah sejumlah orang dari pihak perkebunan melakukan pemukulan terhadap sejumlah warga.

Akibat kejadian itu, lima orang warga mengalami rasa sakit pada bagian pinggang dan kepala.

Warga pun kemudian melaporkan kasus pengerusakan dan pemukulan itu ke Polres Sergai.

Kemudian berlanjut puluhan warga memilih bertahan hingga larut malam di gedung kantor DPRD Sergai, Senin (3/10) malam.

Mereka ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Sergai terkait persoalan yang terjadi hingga puluhan orang yang terdiri dari perempuan dan laki laki yang berasal dari Desa Bingkat tersebut sampai ingin menginap di Kantor DPRD.

(Tim Unit III BJR)