Seribu Lebih Peserta JHT BP Jamsostek Inhil Dapat Dicairkan, Boleh Online Atau Datang Langsung

Rabu, 10 Mei 2023

Kepala BP Jamsostek Inhil Muhammad Ridwan

INHILKLIK.COM - Sebanyak 1.269 tenaga kerja di Kabupaten Inhil yang berusia 56 tahun sudah dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan pada Rabu 10 Mei 2023 lalu melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Menurut Muhammad Ridwan untuk pengajuan klaim, peserta dapat mengajukan melalui Aplikasi JMO atau melalui antrian online serta bisa datang langsung kekantor BP Jamsostek cabang Indragiri Hilir di Jalan Trimas Nomor 1 Kelurahan Tembilahan Kota.

"Kami menerima pengajuan klaim melalui online atau ofline di Kantor Cabang Indragiri Hilir. BP Jamsostek diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 yaitu setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Pasal 19 ayat 2 yaitu pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS," ungkap Muhammad Ridwan.

Dirinya menambahkan bahwa program-program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Program yang wajib diikuti adalah program JKK dan JKM, iuran program JKK dan JKM hanya sebesar Rp.16.800 per orang per bulan atau hanya Rp.201.600 per orang pertahunnya dengan manfaat yang luar biasa," tambah Ridwan.

Selain itu, disebutkannya bahwa sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 menyampaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, semua biaya pengobatan dan perawatan, serta penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia maka BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 orang anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) serta juga santunan untuk ahli waris sebesar Rp 48 Juta.

"Untuk Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP Jamsostek akan membayarkan santunan sebesar Rp 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran," sebutnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa selama Tahun 2022 lalu, BP Jamsostek Inhil telah melakukan pembayaran klaim kepada peserta dengan jumlah pembayaran Rp. 33.230.676.680.00 yang terdiri dari 3.929 kasus.

"Kami telah laporkan ke pak Bupati Inhil, untuk santunan atau klaim yang diberikan terdiri dari 10 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total Rp. 117.780.930, Jaminan Kematian sebanyak 142 kasus dengan total Rp.3.263.500.000, dan Jaminan Hari Tua sebanyak 3.404 Rp.29.178.124.840 serta Jaminan Pensiun sebanyak 331 kasus dengan total Rp.419.770.901 serta juga beasiswa pendidikan sebanyak 42 kasus dengan total Rp.251.500.000," pungkasnya. (rls)