Kepala Kantor BPN Inhil Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Senin, 15 Mei 2023

Pekanbaru, - Fairizon, A.Ptnh, selaku Kepala Kantor  Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan piagam penghargaan Kepatuhan Standar Layanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia yang berhasil mendapatkan nilai kualitas kepatuhan tertinggi ketiga se-Provinsi Riau dari 12 Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan nilai 84, 74 dan Zona Hijau Predikat B kualitas tinggi.

Piagam penghargaan Ombudsman Republik Indonesia tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau yang diwakili oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Agung Setyo Apriyanto, S.H.,MH kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Indragiri Hilir Fairizon, A.Ptnh dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Asnawati, S.H.,M.Si dan Para Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru dalam agenda Rapat Kerja Daerah.

Menanggapi hasil yang diperoleh, Fairizon,A.Ptnh mengatakan “Hasil yang diperoleh hari ini merupakan keberlanjutan mempertahankan Nilai Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sejak tahun 2019 dan tahun 2021 yang lalu. Hal ini  adalah bentuk keseriusan jajaran  Kantor Pertanahan Kab. Indragiri Hilir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten Indragiri Hilir, selain itu yang harus menjadi fokus dalam meningkatkan pelayanan kedepan adalah pelayanan lebih mudah, smart, cepat dan transparan. Namun kami juga akan berupaya terus berbenah untuk memperbaiki  kompetensi SDM, sarana prasarana, standar pelayanan publik, termasuk pengelolaan pengaduan yang lebih modern karena kita tahu kita harus siap melaksanakan layanan yang berbasis elektronik” ujarnya.

Pemberian Penghargaan ini berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Perwakilan Riau terhadap instansi pelayanan publik dengan melakukan survey kepada pengguna layanan yang telah memperoleh pelayanan secara paripurna dan juga mewawancara petugas pelayanan untuk mengetahui apakah memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Melakukan wawancara kepada petugas tentang tindak lanjut hasil penyelesaian laporan pengaduan disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman terhadap kantor Pertanahan yang ada di Wilayah Provinsi Riau.

Dengan pencapaian nilai tinggi dan zona hijau terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 tersebut, Fairizon semakin optimis keberhasilan Kantor  Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ini menjadi motivasi untuk lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya dalam melayani masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir.