
post
TEMBILAHAN, INHILKLIK.COM - Sebanyak 21 warga pungkat divonis 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Tembilahan. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan majlis hakim di ruang sidang Kartika dan Cakra Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (18/12/2014). Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dipersidangan, 21 terdakwa terbukti melakukan kesalahan atas pembakaran alat berat dan pondok milik PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL). Para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan terima atas putusan hakim tersebut. (Ard)