 |
| Inilah.com |
INHILKLIK.COM - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan status tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Ibus Kasri (IK), atas kasus korupsi pembangunan jembatan Padamaran I dan II tahun 2008-2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi mengatakan, proyek tersebut berasal dari APBD senilai Rp529 miliar.
"Dari hasil penyelidikan tim penyelidik, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Rabu (10/12/2014).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 9 Desember 2014.
Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
Untung menambahkan, tersangka menganggarkan proyek pembangunan jembatan Padamaran I sebesar Rp66 miliar dan Padamaran II Rp38 miliar. Padahal APBD proyek tersebut senilai Rp529 miliar. Kemudian tahun 2013 dianggaran sebesar Rp146 miliar.
"Dengan dasar hukum Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II," tambahnya. (Inilah.com)