Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Festival Seni Bengkalis

Sabtu, 06 Desember 2014

post

Kejati Riau tahan tersangka korupsi festival seni Bengkalis
Ilustrasi/Merdeka.com

INHILKLIK.COM - Suhaimi tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan festival seni Kabupaten Bengkalis tahun 2010, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghambat proses penyidikan tersebut.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan MH, Jumat (5/12) mengatakan, untuk sementara, tersangka Suhaimi dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

"Sebagai pertimbangan penahanan, kita mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Kita juga mengantisipasi tersangka mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Suhaimi sendiri merupakan tersangka tunggal dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar. "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui kalau dirinyalah yang melakukan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis," terang Mukhzan.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan Suhaimi sebagai tersangka korupsi Kegiatan Festival Seni SMA/MA/SMK Se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Bengkalis.

Penyidikan kasus yang menjerat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut, telah dilakukan sejak 16 April 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014, tanggal 16 April 2014.

Dinas Pendidikan Bengkalis, pada tahun 2010, menganggarkan dana sebesar Rp 2.017.000.000, untuk pelaksanaan kegiatan Festival Seni SMA/MA/SMK Se-kabupaten Bengkalis, dengan tersangka Suhaimi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Setelah pelaksanaan kegiatan tersebut selesai, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan membuat rekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni tersebut.

Akibat perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Sesuai KUHAP, jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun, bisa dilakukan penahanan," tandasnya. (Merdeka.com)