Surati Bupati Inhil, Komnas HAM RI Minta Penjelasan Perizinan PT SAL

Jumat, 05 Desember 2014

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Ternyata, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sudah mengirimkan surat kepada Bupati Inhil HM Wardan perihal permintaan penjelasan keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung. 

Berdasarkan salinan surat Komnas HAM surat dengan nomor 2.595/K/PMT/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 merupakan tindak lanjut dari pengaduan Koordinator Umum Gerakan Rakyat Menolak melalui surat dengan nomor Ist/Gertak/SAL/IX/2014 tertanggal 17 September 2014 perihal pelanggaran HAM dan prosedur upaya paksa oleh Polres Inhil dan Brimob Polda Riau. 

Disebutkan, adapun dasar penolakan masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, dikarenakan PT SAL tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin lokasi, izin lokasi PT SAL No.503/BP2MPD-II/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung terasa janggal, awalnya di lokasi Kecamatan Tempuling lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadu ke DPRD Inhil. 

Dan areal seluas 17.095 hektar milik PT SAL juga tumpang tindih (atau berada diatas izin) milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK) dan PT Bina Keluarga dan dokumen pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan belum didapat PT SAL. 

"Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM RI yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Bupati Inhil diminta memberikan penjelasan prosedur pemberian izin PT SAL, apakah PT SAL sudah memenuhi semua dokumen perizinan yang berlaku dan apakah PT SAL sudah memiliki izin dari masyarakat," demikian bunyi poin penting surat Komnas HAM RI kepada Bupati Inhil.

Menurut Komnas HAM, hak pengadu untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dijamin dalam Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999. 

"Pengabaian terhadap hak tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Saudara selaku bagian dari pemerintah RI mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warganegara sebagaimana diatur dalam Pasal 8,71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999," tegas surat yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai ini. 

Bupati Inhil diberikan waktu selama tiga puluh hari sejak surat ini diterima untuk memberikan tanggapan atas surat pengaduan tersebut. 

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau selaku Sekretariat Gertak SAL (Aliansi OMS yang mendukung perjuangan masyarakat Desa Pungkat) juga menerima tembusan surat Komnas HAM yang juga ditujukan kepada Polda Riau ini. 

“Merujuk pada surat Komnas HAM RI tersebut, kami meminta kepada Polda Riau dan Pemkab Inhil untuk secara transparan merespon surat tersebut dan menembuskan kepada Gertak SAL selaku pihak yang melaporkan kepada Komnas HAM", Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau, Kamis (5/12/14). (*)


Source: Riauterkini.com