Berikut ini Kelengkapan Syarat Izin Praktek dan Izin Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Inhil

Rabu, 01 November 2023

DPMPTSP Inhil

INHILKLIK, - Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dilaporkan dari https://dpmpptatim.wordpress.com Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikologis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang disebabkan oleh adanya gangguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan batang tubuh (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang dapat mengakibatkan gangguan/gangguan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.

Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan penunjang yang dipasang diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.

Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.

Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) adalah bukti kewenangan tertulis yang memberikan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.

Berikut ini syarat-syarat yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan bermaterai

2. Fotokopi e-KTP

3. Pasffoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah

4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah

6.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik

8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai

9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggangu jam kerja)

10. Fotocopy surat izin praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP kedua)

11. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) asli (jika diperpanjang)

12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat

13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Ortotis Prostetis yang melakukan

praktikum selain di Faskes Pemerintah.

Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B.Persyaratan Teknis Teknis : Rekomendasi Tim

C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)