9 Syarat ini Wajib Dilengkapi Jika Hendak Urus Surat Izin Praktik Dokter Residen di DPMPTSP Inhil

Senin, 20 November 2023

INHILKLIK, - Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis.

Surat izin praktik ini diberikan kepada dokter residen sebagai tanda bahwa dokter tersebut telah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup dalam bidang kedokteran untuk melakukan praktik secara bidang spesialisasi tertentu. atau mandiri dalam subspesialisasi

Surat Izin Praktik diperlukan karena Dokter Residen dokter residen ini masih dalam masa pendidikan dan belum memiliki izin praktik umum seperti dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan.

Dalam proses mempublikasikan Surat Izin Praktik Dokter Residen, dokter residen harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit yang mempekerjakan mereka. Proses tersebut meliputi verifikasi kelayakan dokter penduduk, penilaian kemampuan dan pengetahuan, serta memastikan persyaratan lain yang ditetapkan.

Setelah proses tersebut selesai dan dokter residen dinyatakan layak, maka surat izin praktik akan diberikan kepada dokter tersebut. Surat izin praktik ini biasanya berlaku selama dokter residen masih menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis, dan harus diperbarui secara berkala.

Dalam penerapannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen ini berlaku sebagai tanda bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu. Dokter residen yang memiliki surat izin praktik ini dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu di bawah pengawasan langsung dari dokter senior yang memiliki izin praktik umum dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.

Kesimpulannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis. Surat izin praktik ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu.

Berikut Syarat yang harus kamu penuhi di Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Dokter Residen.

Persyaratan Administrasi (2 rangkap).

1.Permohonan bermaterai.

2. Fotocopy e-KTP.

3. Pasffoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

4.Surat tugas Residen dari Kedokteran disertai dengan MoU. Fakultas

5. Surat tugas Residen dari Kemenkes.

6. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah.

7. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (STR PPDS).

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

9.Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.

B.Persyaratan Teknis Teknis.

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (Adv)