Binaan CV. Hanim Setia Cemerlang dan CV. Bedagai Agro Sejati Sosialisasi Tertib Administrasi Bagi Kios/Pengecer

Kamis, 25 Januari 2024

SERGAI, INHILKLIK.COM -  Sosialisasi Tertib Administrasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi semakin mudah dengan i-Pubers, bertempat di Dangau Tunas Harapan Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Acara ini dihadiri sebanyak 50 pemilik kios / pengecer pupuk yang diselenggarakan bersama kios/pengecer resmi Binaan CV. Hanim Setia Cemerlang dan CV. Bedagai Agro Sejati, Kamis (25/1/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari Pupuk Indonesia (Persero) Muhammad Ihsan, Fiki Abdul Hanif, dan petugas verifikasi lapangan dari Dinas Pertanian Sergai Nanang.

Untuk diketahui, i-Pubers merupakan aplikasi hasil integrasi antara platform T-Pubers milik Kementerian Pertanian (Kementan) dengan platform Rekan milik PT Pupuk Indonesia (Persero). Dengan aplikasi tersebut petani makin mudah dan cepat tebus pupuk subsidi.


Distributor Pupuk Bersubsidi CV. Bedagai Agro Sejati, Rismauli Nadeak, kepada wartawan menyampaikan ada 4 penerima pupuk bersubsidi binaan CV Agung Agro Sejati mencakup  Kecamatan Pantai Cermin, Serbajadi, Perbaungan, dan Pegajahan yang mengikuti sosialisasi pada hari ini.

Jadi aplikasi i-Pubers, sesuai instruksi Presiden Jokowi, memungkinkan petani dengan nama terdaftar di e-Alokasi untuk langsung mudah memperoleh pupuk subsidi dengan menunjukkan KTP di kios.

"Kelebihan dan kekurangan aplikasi i-Pubers. Meskipun memudahkan dengan penyimpanan data KTP, ketidaksesuaian nomor NIK KTP dengan e-Alokasi dapat menyebabkan penolakan aplikasi. Untuk mengatasi hal ini, petani diharuskan menyertakan surat keterangan dari Desa atau Lurah,"jelas Risma.

"Aplikasi i-Pubers ini sudah dimulai dari tanggal 16 September 2023 namun sudah banyak di tahun 2024 yang diperbaiki,"tambahnya.

Rismauli juga mengatakan seperti kalau yang terdahulu dimana lansia harus datang sekarang sudah bisa diwakilkan anaknya dan petani yang tinggal diluar Sergai ia penggarap tapi bukan pemilik dan namanya ada di e-Alokasi, maka pupuk bisa diambil oleh yang menggarap asalkan ada surat kuasa dari pemilik lahan tersebut.

"Kemudian untuk menghindari kelangkaan pupuk ini kita selalu sampaikan bahwa peraturan pemerintah kios-kios pupuk harus tersedia pupuk subsidi dan non subsidi dan kita juga sampaikan ke kios-kios pupuk, agar jangan mempaketkan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi,"tegas Rismauli Nadeak.

"Harapan kita kepada petani selain dari 9 komoditi itu dia harus beli pupuk non subsidi dan semenjak bulan Juli tahun 2022 tidak ada lagi pupuk subsidi diperuntukkan untuk kebun sawit rakyat,"pungkasnya.