Tidak Kabur, Terpidana Korupsi 'Kencing' BBM Mengaku Hanya Pulang Kampung

Sabtu, 17 Februari 2024

INHILKLIK, - Yusri, terpidana korupsi pendistribusian BBM milik PT Pertamina ditangkap di Jalan Lintas Penghidupan Kampar, Jumat (16/2/2024). Ketika itu dia sedang mengendarai sepeda motor dari Pekanbaru menuju Kampar.

Sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaan Yusri di Pekanbaru. Namun, terpidana ternyata telah berangkat ke Kampar.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kejari Kampar untuk menangkap Yusri. Pria 65 tahun itu pun akhirnya berhasil diamankan pada pukul 15.35 WIB

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Setelah mengurus administrasi. Yusri dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Yusri dibawa ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan oranye, bertopi dan kedua tangannya terpasang diborgol.

"Tidak kabur. Tidak ada, pulang kampung aja ke Lipat Kain," ujar Yusri ketika ditanya ke mana dia kabur selama ini.

Yusri merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian BBM milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau.

BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias Abob.

Ketika itu Yusri menjabat Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban. Ia bekerja sama pelaku lain Du Nun alias Anun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.

Yusri bersama dan Ahmad berperan memberi kabar ada kapal Pertamina mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu dipindahkan di tengah laut ke kapal milik Abob.

Aksi 'kencing' minyak itu dilakukan di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang, yang kasus disidangkan di Mahkamah Militer.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.

Perkara bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Yusri divonis bebas oleh majelis hakim pada 18 Juni 2016.

Rianov menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,002 miliar subsidair 3 tahun penjara.

"Atas vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut," ujar Rionov.

Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun, ‎dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara, Yusri sudah tidak diketahui keberadaannya. Ia terus diburu, dan akhirnya ditangkap di Kampar.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari temuan rekening gendut Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam, Niwen Khairiah. Ia merupakan adik Abob, dan juga telah diadili.

PPATK mencurigai adanya transaksi Rp1,3 triliun di rekening pribadi Niwen. Disebutkan Niwen menjadi "bendahara" kasus penyelundupan minyak ilegal tersebut.*