Coca-Cola Digugat Pemerintah Nigeria

Jumat, 31 Oktober 2014

post

Merk minuman soda Sprite produksi Coca-Cola.INHILKLIK.COM, ABUJA - Pemerintah Nigeria mengajukan gugatan atas produsen minuman soda Coca-Cola, Senin (27/10) waktu setempat, karena mengabaikan perintah Dewan Perlindungan Konsumen terkait produk Sprite yang hanya terisi separuh karena menguap.

Kasus bermula dari pengaduan seorang konsumen ke Dewan, yang kemudian menyelidiki kaleng-kaleng Sprite dari sebuah supermarket di Abuja, dan kemudian merekomendasikan gugatan hukum.

Dewan tersebut pada Februari lalu telah memperingatkan Coca-Cola bahwa Nigeria bukan "tempat pembuangan produk yang di bawah standar" dan mengklaim telah menerima banyak keluhan soal kaleng berkarat dan kandungan benda asing dalam minuman.

Dikatakan juga bahwa isi kaleng yang hanya tinggal setengah itu masih terus menguap saat dilakukannya penyelidikan.

Jaksa Agung Mohammed Bello Adoke, yang juga menjabat sebagai Menteri Kehakiman, mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tinggi Federal melawan Coca-Cola Nigeria dan kepala eksekutifnya, serta Nigerian Bottling Company dan direktur pelaksana, atas tuduhan pidana pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Dia menuduh dua perusahaan dimaksud “dengan sengaja mengabaikan, menolak dan lalai untuk mematuhi” perintah dilakukannya inspeksi proses produksi, dan tuduhan tambahan bahwa Coca-Cola menolak panggilan Dewan. Nigerian Bottling memproduksi dengan lisensi Coca-Cola Nigeria.

Ancaman hukuman pidana ini adalah tiga sampai lima tahun penjara. Dengan penduduk 160 juta, Nigeria adalah negara terpadat di Afrika dan dikhawatirkan kasus Sprite ini bisa mengancam kesehatan banyak orang.


Sumber:The Associated Press/Beritasatu.com