
INHILKLIK - Eks Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru yang kini beralih nama jadi Bank Raya, Achmad Farouk, segera disidangkan. Dia diduga melakukan korupsi proyek lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran 2020.
Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kunsing ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (8/3/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono mengatakan, pihaknya telah menetima penetapan jadwal sidang. "Sidang perdana digelar Jumat ini (15/3/2024)," ujar Rozi, Rabu (13/03/2024).
Rozi menyebut, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius dan kawan-kawan. "Sidang pertama agenda (pembacaan) dakwaan," ucap Rozi.
Achmad Farouk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020.
Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp428.978.950.