Solusi Krimimal di Sekitar Kita

Jumat, 31 Oktober 2014

post

Abdul Malik Al Munir
Oleh: Abdul Malik Al-Munir
(Presiden Rumah Peradaban)

Tentu kita masih ingat sebuah peristiwa yang cukup mengenaskan baru-baru ini, yaitu peristiwa penjambretan yang dilakukan siang hari di jam yang cukup padat dan ditengah keramaian dikota Pekanbaru. Tidak hanya mengambil harta benda korban, tetapi penjambret juga melakukan kekerasan terhadap korban sehingga mneyebabkan tewasnya korban. Sebagai seorang yang sadar banyak pertanyaan yang timbul dibenak saya mengenai peristiwa ini. Mengapa seseorang begitu berani melakukan penjambretan? Apa yang mendorong seseorang untuk melakukan itu? Dan bagaimana cara untuk menimimalis bahkan bahkan menghilangkannya?

Sebuah kejadian yangmengenaskan itu menjadi pelajaran bagi kita untuk melakukan sebauah pengamatan tentang apa yang terjadi dimasyarakat saat ini. Menurut hemat saya kejadian seperti yang saya sebutkan diatas tejadi atas dua dorongan. Pertama adalah dorongan Intenal dan kedua adalah dorongan eksternal. Dorongan internal yang saya maksud adalah rendahnya internalisasi nilai agama dan budaya bagi pelaku. Sekiranya seseorang yang mentaati norma agama dan budaya tidak akan melakukan tindakan yang terlarang oleh kedua norma tersebut. Sedangakan dorongan eksternal yang saya maksud adalah dorongan yang disebabkan oleh dua faktor penting. 

Faktor pertama adalah faktor ekonomi dan kedua adalah faktor hukum. 
Dorongan dari fakor ekonomi itu sangat mendasari perbuatan semacam kekerasaan diatas, betapa tidak untuk mempertahankan hidupnya seseorang rela untuk melakukan hal semacam menghilangkan nyawa seseorang bahkan tidak hanya menghilangkan mungkin saja jatuh kepada hal lain seperti kekufuran seperti yang diwanti-wanti oleh Rasulullah SAW “Hampir-hampir saja kefakiran (kemiskinan) akan menjadi kekufuran”. Sedangkan dorongan faktor hukum yang saya maksud adalah “mungkin kita harus membuat produk hukum yang mampu membuat efek jera terhadap pelaku kriminal” dan tentu yang lebih penting adalah penegak hukum lebih rajin lagi untuk memberikan pelayanan penegakan hukum bahkan menyelesaikan proses-proses tindakan kriminal yang terjadi dan memberikan berita tentang penegakan hukum tersebut. 

Lantas, apa yang mesti dilakukan oleh kita semua untuk meminimalisir bahkan jika memungkinkan memungkinkan menghilangkannya. Untuk dorongan pertama yaitu dorongan internal (dalam diri) yaitu komponen ulama, agamawan dan budayawan harus menginternalisasikan nilai agama dan budaya kedalam jiwa masyaraka sehingga dengan begitu akan tercipta masyarakat agamais nan berbudaya. 

Sebagai contoh konkrit dari upaya menginternalisasikan nilai budaya di Provinsi Riau kita adalah dengan mengajarkan nilai-nilai yang terkandung dalam “gurindam dua belas” sebuah penjelasaan tata hidup yang dahsyat yang dimiliki oelah masyarakat melayu. Untuk dorongan eksternal seperti faktor ekonomi sudah saatnya pemerintah memikirkan untuk membuat proyek-proyek yang dapat menampung pemenuhan hajat orang banyak, dan mendorong masyarakatnya yang mampu untuk membuka dunia kewirausahaan agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan. 

Adapaun untuk faktor hukum adalah para penegakkan hukum dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) memberikan penyuluhan tentang hukum itu sendri kemasyarakat, penyuluhan dilakukan secara berkala. Namun yang jauh lebih penting adalah menegakkan hukum itu sendiri, jangan sampai adalagi sebuah ungkapan “hukum tajam kebawah namun tumpul keatas”, hal ini dalam rangka memberikan efek jera terhadap pelaku. Tindakan hukum yang transfaran (dipublikasikan) diantara upaya yang lain dilakukan dalam penegakan hukum, disinilah peran media diharapkan. (*)