 |
| Ilustrasi/Net |
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tiga pemilik tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur. Penangkapan 3 pemilik tempat hiburan malam itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polres Inhil, Sabtu (18/10/2014) malam di Jalan Jendral Sudirman.
"Dua di antaranya adalah pria dan 1 orang wanita," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Menurut Guntur, Razia Cipta Kondisi tersebut digelar di beberapa kawasan tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan cafe. Hasilnya diamankan 3 orang, yaitu M Runi (19), Novriyanto (49), dan Syamsidah (40).
"Tiga orang itu kedapatan telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan tempat hiburan tersebut," ucap Guntur.
Selain itu kata Guntur, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya, yang menjadi korban dari pelaku.
"Saat kita mintai keterangan ternyata 3 orang pekerja itu masih dibawah umur. Ketiganya adalah inisial FAR (17), SY (16), serta AF (16)," ungkap Guntur. (*)
Source: http://www.tribunnews.com/