Polisi Tangkap Ratusan Kubik Kayu Meranti Ilegal Asal Selatpanjang

Jumat, 17 Oktober 2014

post

kapal kayu yg diamankan polair polda kepri
Foto: Riaukepri.com
INHILKLIK.COM, BATAM – Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepulauan Riau menangkap sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (16/10/2014). Kapal yang mengangkut ratusan kubik kayu jenis meranti tersebut, diduga akan diselundupkan ke Batam.

Saat ditangkap oleh petugas patroli Polair di perairan Karimun, kapal sedang dalam perjalanan dari Selatpanjang dengan haluan kapal tujuan Batam. Selain menahan kapal beserta ratusan kubik kayu tanpa dokumen, Nakhoda beserta seluruh anak buah kapal (ABK), ikut ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made, kepada wartawan, Jumat (17/10/2014), mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh dua kapal Polair yang tengah patroli di perairan Karimun.

“Kapal itu dari Selat Panjang menuju Batam dengan mengangkut kayu meranti ilegal. Di dalam kapal ada satu orang nakoda berinisial FB (40) dan empat orang anak buah kapal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian langsung menetapkan nakoda KM Anugrah Maranatha sebagai tersangka. Sementara empat anak buah kapal lainnya masih sebagai saksi.

Menurut Made, dalam dokumen kapal tertulis mengangkut kayu sebanyak 50 kubik. Namun melihat bobot kapal, Made yakin muatan kapal lebih dari 50 kubik.   “Kita belum hitung berapa jumlah kayu yang dibawa, yang jelas lebih dari 100 kubik. Besok rencana muatan kapal akan dibongkar,” kata Made.

Pelaku penyelundupan kayu ini diancam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) juncto pasal 78 ayat (7), dengan ancaman lima tahun panjara. “Kita masih kembangkan siapa penerima kayu ilegal tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, kapal dan barang bukti disita dan disimpan sementara di dermaga Mapolair Polda Kepri di Sekupang,” paparnya. (*)


Source: Riaukepri.com