Djohermansyah Sebut Pemprov Riau Bisa Bentuk Desa Adat

Rabu, 15 Oktober 2014

post

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kekentalan Budaya Melayu dan keragaman suku di Provinsi Riau, memiliki peluang untuk dibentuknya Desa Adat. Apalagi, sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya. 

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Otoomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, H Djohermansyah Djohan, Rabu (15/10/14), saat menjadi pembicara dalam Semiloka Desa Adat Merajut Komitmen Bersama Membentuk Desa Adat Mengisi Visi Riau 2020, di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro, Pekanbaru. 

"Yaitu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Desa. Undang-Undang ini, merupakan pecahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,"katanya. 

Penerapan Desa Adat ini lanjut Djohermansyah, di Indonesia hanya Provinsi Bali yang telah melakukannya. Oleh karena itu, Pemprov Riau juga bisa membentuk Desa Adat.

Masih kata Djo, kondisi Provinsi Riau yang kental dengan Budaya Melayu dan mempunyai keragaman adat di seluruh kabupaten dan kota, memungkinkan untuk membentuk Desa Adat. Artinya, adat dan budaya yang ada di daerah, memang harus dijadikan panutan. (*)


Source: Utusanriau.com