Pengelolaan Diusut Bareskrim Polri, Ini Jawaban PT SPR Langgak

Rabu, 03 Juli 2024

INHILKLIK, - "Itu harusnya ditindaklanjuti, tapi kenapa pembayaran diberhentikan. Kalau mau dibayar, KCL minta saja ke pejabat gubernur, bilang aja perintahkan bayar, pasti tidak berani. Pemprov saja tidak berani, apalagi operator SPR," bebernga.

Denny berharap, penanganan kasus ini dilakukan secara profesiomal. "Jangan sampai ada yang terzolimi," harao Denny.

Selama Ikin Faizal menjabat sebagai Direktur PY SPR Langgak, RUPS tahunan untuk Laporan Keuangan SPR Langgak dinyatakan dengan opini wajar dan diterima oleh Pemegang Saham.

Dalam Laporan Keuangan SPR/SPR Langgak, semua bagian bagi hasil milik KCL dan juga

pembayaran kewajiban PPH Migas milik KCL ke negara dicatat secara transparan dan sudah melalui audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Sehingga tidak terdapat unsur penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang," pungkas Denny.