Korupsi Baju Koko, Bendara Partai Golkar Kampar DPO Kejati Riau

Rabu, 15 Oktober 2014

post

INHILKLIK.COM - Firdaus, tersangka kasus dugaan korupsi baju koko di Kabupaten Kampar, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini membuat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, akan melakukan panggilan ulang terhadap Direktur CV Mulya Raya Mandiri tersebut.

Demikian dikatakan Kasi Penum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (15/10/14) terkait kasus dugaan korupsi baju koko di Kabupaten Kampar. Pihaknya kini mencari keberadaan bendahara Partai Golkar kabupaten Kampar tersebut, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau.

"Akan dilakukan panggilan ulang. Namun kita tidak tahu kapan akan dipanggil. Kita akan berkoordinasi dengan Pidsus kapan Firdaus akan dipanggil ulang," kata Mukhzan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar, Asril Jasda, yang merupakan mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko, Selasa (14/10/14).

Namun Firdaus yang juga Bendahara Partai Golkar Kampar ini, belum memenuhi panggilan penyidik tersebut. Hingga kembali dijadwalkan pemanggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Yakni Firdaus selaku pihak swasta dari CV Mulya Raya Mandiri dan Asril Jasda yang pada saat pelaksanaan proyek pengadaan baju koko menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. (*)


Source: Metroterkini.com