Ada UU Pemekaran Daerah Diulang Kembali, Pemekaran Insel Kandas

Rabu, 15 Oktober 2014

post

Ilustrasi/Internet
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Usulan pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) ke DPR RI, akhirnya kandas. Pasalnya, ada aturan baru yang mengharuskan usulan pemekaran daerah diulang kembali.   

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, H Djohermansyah Djohan, Rabu (15/10/14) di Pekanbaru."Aturan baru itu, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang sudah disahkan baru-baru ini,"katanya. Dengan telah disahkannya UU baru itu, otomatis UU yang lama tentang pemekaran atau otonomi daerah sudah tidak berlaku lagi. 

Sementara, pemekaran Insel merujuk kepada UU yang lama. Selain itu kata Djohan, usulan pemekaran daerah tidak lagi memerlukan pengesahan dari DPR RI. Tetapi, cukup pemerintah daerah yang  mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bagi daerah yang telah terlanjur mengusulkan pemekaran kata Djo, otomatis harus diulang kembali prosesnya dari nol. Termasuk seluruh persyaratan yang diberikan ke Kemendagri, harus diulang. Nantinya kata Djo, daerah yang telah dimekarkan itu, selama tiga tahun proses roda pemerintahan masih dievaluasi oleh Kemendagri. 

Jika selama itu dinilai mampu, barulah disahkan menjadi daerah otonom yang baru lewat diterbitkannya Undang-Undang. "Oleh karena itu, semua persyaratannya harus dilengkapi. Karena Undang-Undang ini, memang membatasi pemekaran,"kata mantan Penjabat Gubernur Riau tersebut. (*)


Source: Utusanriau.com