Lagi, Kejagung Cecar 3 Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP di Dumai

Rabu, 17 Juli 2024

INHILKLIK, - Tiga orang pejabat Bea dan Cukai kembali dicecar oleh Tim Jaka Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula yang dilakukan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Dumai.

Di kasus ini, Kejagung menetapkan RD dan RR sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, tiga pejabat tersebut adalah FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC.

"Tiga orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023," ujar Harli dalam keterangan tertulis yang dikirim Selasa (16/7/2024) malam.

Tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP yang berlokasi di Dumai sedangkan RR merupakan

mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Keduanya telah ditahan oleh Kejagung di Jakarta.

"Keterangan para saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata Harli.

Untuk pengungkapan kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan orang saksi. Terdiri dari pejabat Bea dan Cukai Riau, Direktorat Bea dan Cukai, pejabat Pemerintah Kota Dumai, dan lainnya.

"Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut," kata Harli.

RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sedangkan RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Tindakan itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.

RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.