INHILKLIK, - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial SRH karena kedapatan membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu. Pria berusia 20 tahun itu sempat kabur dan menabrak pohon ketika diamankan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, RSH ditangkap di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu Rabu (31/7/2024) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Manang menjelaskan, penangkapan berawal ketika Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitaran Jalan Kartama.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. "Tim menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kartama dan berusaha menangkapnya," ujar Manang, Kamis (1/8/2024).
Menyadari akan masuk jeruji besi, SRH berusaha kabur. Tidak tinggal diam, polisi langsung melakukan pengejaran.
Sempat terjadi kejar-kejaran hingga SRH kehilangan kendali dan kendaraan yang dikendarainya menabrak pohon di pinggir Jalan Kartama.
"Pelaku berhasil diamankan. Namun ia mengalami luka di wajah karena tabrakan tersebut. Pelaku dibawa ke rumah sakit dan mendapat 6 jahitan di bagian wajah," jelas Manang.
Dari hasil penggeledahan barang bawaan pelaku yang turut disaksikan juga oleh warga sekitar, ditemukan plastik merah berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Plastik berisi barang haram itu digantung di sepeda motor pelaku. Polisi juga menyita satu unit handphone merek iPhone dan satu unit sepeda motor.
"Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Markas Polda Riau untuk kepentingan lebih lanjut," papar perwira polisi berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.
Manang mengungkap, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Masih kita kembangkan. Dari mana asal barangnya dan siapa penerimanya," pungkas Manang.**