INHILKLIK, - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial Briptu JD. Pasalnya, tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagai sebab meninggalnya Briptu JD.
Briptu JD meninggal dunia pada medio Januari 2024 lalu, diduga akibat over dosis narkoba di sebuah kafe Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Namun, orang tua Briptu JD mencurigai korban meninggal tidak wajar lantaran ada luka lebam di sekujur tubuhnya dan melapor dugaan pembunuhan berencana ke Polda Riau pada Selasa (6/8/2024).
Penyidik Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan 18 saksi. Mulai dari dokter yang menangani tindakan medis, dokter yang melakukan autopsi, pengunjung tempat hiburan malam, dan saksi lain yang ada bersama korban saat kejadian.
Keterangan saksi, dipadukan penyidik dengan alat bukti lain yang didapat. Setelah itu dilakukan rekonstruksi peristiwa meninggalnya Briptu JD, dan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum atas kasus kematian korban.
"Proses penyelidikan yang kita lakukan telah maksimal. Dapat disimpulkan, terhadap perkara tidak ditemukan peristiwa pidana pembunuhan, pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang," jelas Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (6/8/2024).
Berdasarkan visum et repertum oleh ahli medis independen disebutkan kematian Briptu JD akibat intoksikasi (keracunan) zat amfetamin yang dikonsumsi oleh korban. "Itu yang dijelaskan, jadi bukan karena adanya tindak pidana," kata Asep.
Terkait adanya luka di tubuh korban, Asep menjelaskan Briptu JD saat mengonsumsi zat amfetamin berekspresi dan keluar dari tempat hiburan malam. Kemudian terjatuh dan berguling-guling hingga tertimpa kursi kafe.
"Bersangkutan keluar (kafe), di seputarnya ada lalang, rawa-rawa, bersangkutan melompat hingga mengalami luka-luka. Bukan (luka) karena benda tumpul," jelas Asep.
Informasi awal didapat, Briptu JD dan dua rekannya berada di tempat hiburan malam. Kemudian ia dibawa ke Rumah Sakit Atthaya Media oleh dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP.
Nyawa Briptu JD tak dapat diselamatkan. Ia dikabarkan menghembuskan napas terakhirnya sebelum sampai ke rumah sakit.
Pasca peristiwa itu, kedua rekan Briptu JD dilakukan penahanan khusus (Patsus). Kini, kasusnya masih diproses oleh Propam di Polres Rokan Hilir.**