Aniaya Bocah, Pemilik Daycare di Pekanbaru Tersangka

Kamis, 08 Agustus 2024

INHILKLIK, - Pemilik tempat penitipan anak atau Daycare ESLC Pekanbaru berinisial W ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap F, bocah berusia 4 tahun.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (8/8/2024).

Bery mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya pengasuh di daycare tersebut, dan ibu korban selaku terlapor.

Diketahui, dugaan penganiayaan itu dilaporkan ibu korban, Aya Sofia (41) ke Polresta Pekanbaru. Dia tidak terima anaknya yang dititipkan di daycare itu diperlakukan tidak layak.

Aya membuat laporan setelah melihat video anaknya, F. Di video itu telihat korban didudukkan di baby care atau tempat duduk bayi, lalu kakinya diberi diisolasi.

Diketahui, situasi itu direkam oleh seorang pengasuh yang kasihan melihat korban. Selain kaki dan mulut diisolasi, dikabarkan korban juga pernah tidak diberi makan.

"Laporan diterima dan saat ini ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim. Kasus sedsng didalami," kata Bery.

Di kasus ini, kata Bery, penyidik telah meminta keterangan 5 saksi, termasuk W, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 5 saksi kita periksa, termasuk terlapor pemilik daycare inisial W dan dan pengasuh berinisial D,," jelas Bery.

Bery memastikan akan menangani laporan ibu korban ini secara profesional. "Semua masih berproses," tutur Bery.

Isu yang berkembang menyebut, di daycare tersebut sudah beberapa kali terjadi dugaan kekerasan terhadap anak.**