Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Pekanbaru, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

Sabtu, 10 Agustus 2024

INHILKLIK, - Muda-mudi berinisial F (29) dan DLN (19) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ekstasi logo tengkorak dan bendera Brazil.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Subayang Selasa (6/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan berawal dari informasi tentang kepemilikan narkoba oleh seseorang di Jalan Pepaya, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi,  Pekanbaru.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang wanita muda berinisial DLN. Dia diamankan di sebuah rumah kos dengan barang bukti enam butir pil ekstasi.

"Tim menyita tiga butir diduga narkoba jenis pil ektasi logo tengkorak warna merah muda dan tiga butir ekstasi logo bendera Brazil," kata Manang, Jumat (9/8/2024).

Pengakuan DLN, ekstasi itu didapatnya dari F, yang tinggal tak jauh dari tempat kosnya. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap F.

Dari tangan F, disita satu bungkus plastik bening berisikan lima butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan delapan butir pil ektasi logo bendera Brazil warna biru. 

"Barang bukti itu sempat dibuang pelaku (F) keluar," kata Manang.

Selain itu, dari dalam lemari pakaian F, polisi juga menyita satu bungkus plastik bening berisikan 11  butir  pil ektasi logo tengkorak warna merah muda dan 11  butir pil ektasi logo bendera Brazil.

Berdasarkan interogasi, F mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial RL. "Kami masih menyelidiki RL," ungkap Manang.

Kemudian F dan DNL beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.