
INHILKLIK, - Tiga pria di Kabupaten Siak menculik anak perempuan berusia 9 tahun berinisial FS. Penculikan terjadi diduga karena ayah korban mencuri sepeda motor pelaku.
Ketiga pelaku adalah Su alias Anto (29), HD (28), dan MRJ (25). Mereka merupakan satu komplotan pencurian dengan ayah korban berinisial DH.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (13/8/2024).
Asep mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polda Riau. Disebutkan, korban diculik ketika ibu korban sedang pergi ke acara syukuran temannya di Kilometer 5, Perawang.
Para pelaku datang ke rumah korban di Kecamatan Tualang, dan menelepon ibu korban untuk menanyakan keberadaan suaminya yang telah membawa sepeda motor teman pelaku.
Tidak mengetahui keberadaan ayah korban, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa korban. Besoknya, ibu korban membuka ponsel dan mendengar rekaman suara korban.
Ibu korban gusar, karena pelaku mengancam akan membawa korban ke Jakarta. "Anak pelapor diculik sebagai jaminan," kata Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kamis (8/8/2024) siang, Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di Jalan Parit Indah, Keluraham Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru.
"Tim langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan ketiga pelaku. Pelaku dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Asep.
Pengakuan para pelaku, mereka melakukan penculikan karena sakit hati dengan ayah korban. "Karena sepeda motor dan barang berharga milik para pelaku dilarikan oleh ayah morban,” jelas Asep.
Alumni Akpol 1998 ini menambahkan, tiga pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba. “Jadi sebelum ayah korban melarikan sepeda motor para pelaku, mereka sama-sama menggunakan sabu-sabu. Setelah sadar dari mabuk narkoba itulah mereka menyadari bahwa sepeda motor sudah hilang beserta hanphone,” jelas Asep.
Untuk korban sendiri, lanjut Asep, saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Asep menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan ayah korban. "Saat ini sedang kita lakukan penyelidikan guna menemukan pelakunya," tutur Asep.
Akibat perbuatan itu, tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**