INHILKLIK - Roza Sriwalinda, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menduga dimutasi sebagai balasan setelah melaporkan dugaan pemalsuan surat dalam seleksi PPPK. Ia kini menggugat Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Roza, yang dinyatakan lulus sebagai guru Fisika untuk SMA N 1 Peranap, ditempatkan di SMA N 1 Batang Cenaku yang menurutnya tidak memenuhi kebutuhan jam mengajar Fisika.
“Penempatan ini dianggap sebagai bentuk balasan atas laporan dugaan kecurangan,” kata kuasa hukumnya, Dody Fernando, pada Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, pada Juli 2023, Roza melaporkan dugaan pemalsuan dokumen seleksi PPPK ke Polres Indragiri Hulu. Investigasi menemukan manipulasi data terkait masa kerja dan kehadiran, termasuk surat keputusan yang dibuat dengan tanggal lebih tua. Akibat laporan tersebut, mantan kepala sekolah SMA N 1 Peranap, Yu, dan seorang guru bernama Fa ditetapkan sebagai tersangka.
Dody menjelaskan, Yu dan Fa adalah saudara kandung, dan Yu diduga melakukan pemalsuan untuk memuluskan jalur adiknya menjadi PPPK. Setelah laporan tersebut, Roza dimutasi ke Batang Cenaku.
Gugatan Roza terkait penempatannya yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.2087/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, tentang pengangkatan PPPK. Sidang perdana gugatan berlangsung pada 21 Oktober 2024, namun perwakilan Pemprov Riau tidak hadir.
Roza juga meminta agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikap adil dan tidak memihak. Menurut Dody, PGRI terlalu aktif membela tersangka tetapi diam atas dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK yang melibatkan oknum sekolah dan Dinas Pendidikan.
Kami berharap perhatian lebih pada nasib para guru honorer yang berjuang untuk kepastian status mereka,” tuturnya.