INHILKLIK.COM, Tembilahan - Sesaat usai melantik Pelantikan Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Indragiri (Unisi), Dr. Sri Handayani di Aula Rektorat Unisi, mahasiswa yang sudah sejak lama menunggu diluar ruangan meminta masuk kedalam aula untuk bertemu langsung dengan Ketua Yayasan Tasik Gemilang Eddy Syafwannur Senin (29/9/2014).
Kedatangan mahasiswa ini ingin mempertanyakan langsung kepada Ketua Yayasan mengenai legalitas pengurusan yayasan.
Firman selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisi, menjabarkan seluruh tuntutan mahasiswa, dimana secara umum tuntutan mahasiswa menginginkan bukti pasti dari Ketua Yayasan tentang kejelasan status Unisi.
''kami ingin mendapatkan bukti langsung dari Ketua yayasan mengenai kebsahan terbentuk kepengurusan yayasan jika memang diakui oleh Kemenhum-HAM mana buktinya, jangan hanya ucapa dilisan saja,'' kata Firman.
Selain Mahasiswa juga menuntut kepengurusan yayasan yang dinilai sebagian menyalahi aturan baik itu dari segi pekerja yayasan maupun bentuk sewa gedung yang diisikan tidak dibayarkan oleh pihak yayasan kepada Pemkab Inhil.
'' kami dengar gedung rektorat dan yayasan diambil alih Pemkab karena tidak dibayarkan sewa, mengapa itu sampai terjadi sementara diadit ada pembayaran," katanya.
Kejelasan mengenai keberadaan yayasan yang menaungi Unisi itulah yang diinginkan mahasiswa agar dapat diperjelas," siapa yang benar apakah mantan rektor lama atau Ketua Yayasan, akalu mantan rektor yang salah mari kita sama-sama tuntut dia karena telah mencemarkan nama baik institusi," ujar Firman.
Menanggapi seluruh tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua YTG, Eddiy Syafwannur mengatakan kalau mahasiswa ingin bukti autentik silahkan datang langsungKementerian Hukum dan HAM (Kemenhum).tanyakan disana terdaftar atau tidak, karena akan terasa percuma jika disini pihaknya mengatakan terdaftar tapi ada pihak lain yang mengatakan tidak terdaftar.
''Silahkan datang dan tanyakan langsung ke Kemenhum-HAM ,'' kata Eddy.
Selanjut Eddy menjelaskan mengenai gedung rektorat yang diambil alih oleh Pemkab menurutnya bukan diambil alih melainkan pihak yayasan yang menyerahkan gedung tersebut kepada Pemkab.
" dapat dilihat sendiri kantor bupati kebakaran sementara diperlukan beberapa ruangan untuk sebagian kantor, selain itu untuk melaksanakan MTQ perlu sekretariat karena Pemkab membutuhkan ruangan tambahan maka kami serahkanlah gedung rektorat tersebut, bukan diambil alih," paparnya.
''Kontrak perjanjian sewa menyewa saya yang menandatangi, akan tetapi pada saat hendak dibayarkan, peraturan daerah mengenai pembayaran sewa tersebut tidak ada maka tidak bisa dibayarkan sewa gedung itu,'' jelas Eddy lagi.
Dari hasil pertemuan itu, mahasiswa memberikan tenggang waktu maksimal selama 2 hari bagi pihak yayasan untuk menyiapkan bukti autentik prihal tuntutan Mahasiswa, " kami akan berusaha menyiapkan berkas apa yang diinginkan oleh mahasiswa, " pungkas mantan Kepala BPMPD Inhil ini.(ard/inhiltoday)