 |
| Ilustrasi/Net |
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Berniat hendak merubah nilai mata kuliah, M Husni (23), mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Riau (UR) justru tertipu. Setelah menyetor uang senilai Rp13 juta kepada pelaku Thomas Mahadika, namun nilai Husni tak kunjung berubah.
Akibatnya, korban tak bisa menjalankan proposal skripsi, dan melaporkan pelaku ke polisi. Kejadian ini dialami Husni pada bulan Maret 2014 lalu. Saat itu, korban dan pelaku melakukan pertemuan untuk membahas niatnya yang ingin merubah nilai mata kuliah.
Dalam laporan polisi, pelaku menyanggupi permintaan korban, dengan syarat membayar uang sebesar Rp13 juta. Dengan yakin, Husni lalu mengamini permintaan ini, dan menyerahkan uang tersebut, dan membuat kuitansi bermaterai. Namun sayang, hingga sekarang kesepakatan yang telah dibuat tak kunjung direalisasikan Thomas.
Husni yang merasa ditipu, lalu berusaha menemui pelaku. Namun tetap saja, pelaku hanya bisa memberikan janji palsu kepada korbannya. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke pihak kepolisian resort kota (Polresta) Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.
"Secara resmi korban membuat laporan polisi pada Sabtu (27/9/2014) kemarin, atas dugaan penipuan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (29/9/2014).
Dari pengakuan korban kepada polisi, aksi penipuan ini tak hanya dialaminya seorang diri, namun juga sempat dialami oleh mahasiswa lainnya, yang juga merupakan teman kampus korban. "Kita tengah menyelidiki terkait laporan ini, dan korban sudah kita mintai keterangannya," tutup Guntur.
Dalam laporannya, tak disebutkan identitas dari Thomas, apakah ia merupakan seorang dosen, pegawai UR, atau dari kalangan mahasiswa. Namun demikian, jika terbukti, maka perbuatan pelaku tentu akan mencoreng kredibilitas universitas ini. (*)
Sumber: Halloriau.com