
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Pol Manang Subekti mencatat pencapaian gemilang sepanjang tahun 2024.
Dalam periode 1 Januari hingga 19 Desember 2024, Polda Riau berhasil mengungkap 2.270 kasus narkoba dengan total tersangka mencapai 3.341 orang.
Dalam pengungkapan itu, Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran barang haram yang jumlahnya cukup fantastis. Di antaranya 509,9 kg sabu, 171.817 butir pil ekstasi, 37,75 kg ganja dan 7.270,5 butir pil happy five.
Kombes Pol Manang Subekti menegaskan, angka tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Semua upaya ini demi melindungi masyarakat dari ancaman serius narkoba," ujar Manang, Jumat (20/12/2024).
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Selain memberantas narkoba, Polda Riau juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus narkoba.
Sebanyak empat laporan polisi (LP) dengan empat tersangka berhasil diproses. Total aset yang berhasil disita dari para tersangka mencapai Rp 2,3 miliar.
Kami tidak hanya menindak pengedar narkoba, tetapi juga menyasar hasil kejahatan mereka. Ini bagian dari upaya kami memastikan pelaku tidak memiliki peluang untuk melanjutkan aksi mereka," tambahnya.
Manang menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama lintas instansi.
"Narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen memberantasnya secara tegas dan efektif," tegasnya.**