TEMBILAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait penerapan aplikasi Xstar yang diluncurkan BPH Migas. Rapat tersebut berlangsung selama enam jam, Senin (08/09/2025), di Ruang Paripurna DPRD Inhil.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, didampingi para wakil ketua, Ketua Komisi II dan III, serta anggota dewan lainnya. Hadir dalam forum tersebut Asisten III Setda Inhil, Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Riau Taufik R. Lubis, perushaan perusahaan penyalur BBM, Kadishub, Kadis Perikanan, Kepala KSOP Tembilahan, Kepala KSOP Kuala Enok, Ketua Hiswana Migas Inhil, Ketua HIPMI Inhil, perwakilan GMNI, hingga Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu Kabupaten Inhil.
Diskusi berlangsung alot, terutama saat menafsirkan syarat penggunaan aplikasi Xstar untuk memperoleh BBM bersubsidi. Sesuai edaran Pertamina, aplikasi ini seharusnya sudah diberlakukan mulai 1 September 2025 di Riau, mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Namun, DPRD bersama peserta RDP menilai penerapan tersebut terlalu terburu-buru dan minim sosialisasi, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain itu, kesiapan teknis di lapangan juga dinilai belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan distribusi di masyarakat.
Akhirnya, rapat menyepakati penundaan penerapan aplikasi Xstar di Kabupaten Inhil dengan tujuh poin rekomendasi, yakni:
- 1. Meminta kepada BPH MIGAS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mensosialisasikan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyakdan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Jenis BahanBakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil secara terintegrasi dengan melibat seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh stakeholder terkait kebijakan ini.
-
- 2. Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir segera menyiapkan perangkat untuk mendukung penerbitan aplikasi xstar dengan berkoordinasi dengan BPH MIGAS sesuai dengan usaha: Transportasi air ke Dinas Perhubungan, Usaha Perikanan ke Dinas Perikanan, Usaha Pertanian ke Dinas Pangan, TanamanPangan, Hortikultura dan Peternakan dan DinasPerkebunan, Usaha Mikro ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah, Pelayanan Umum ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatandan Dinas Sosial.
-
- 3. Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Perangkat Daerah terkait agar segera mengeluarkan suratrekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepadapemohon/masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan.
-
- 4. Meminta kepada Pertamina untuk membuat pemetaan pengembangan penyalur dan sub penyalur berdasarkan kebutuhan distribusi penggunaan BBM.
-
- 5. Meminta kepada Kepala Daerah untuk mengusulkan kepada pertamina untuk membangun depot di Kabupaten Indragiri Hilir bagian utara.
-
- 6. Meminta penundaan aplikasi xstar sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan BakarMinyak tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
-
- 7. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Di Kabupaten Indragiri Hilir, pada tanggal 08 September 2025.
-
- Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, menegaskan bahwa tujuh point tersebut disepakati demi menjaga kepentingan masyarakat.
-
- “Kami tidak menolak regulasi pusat, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Penundaan ini penting agar masyarakat tidak dirugikan, dan semua pihak punya waktu menyiapkan perangkat pendukung,” tegasnya.
-
- Dengan adanya penundaan ini, DPRD berharap kebijakan Xstar dapat berjalan efektif dan transparan, serta benar-benar membantu masyarakat tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.