Belanko e-KTP Habis, Jangan Khawatir, Ada Kebijakan Baru, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Inhil

Senin, 17 Oktober 2016

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 471-13/10231/DUKCAPIL, bahwa per 1 Oktober ketersediaan blangko e-KTP di Kemendagri habis, sekitar bulan November 2016 blangko e-KTP baru tersedia di Kemendagri. Selama waktu yang tenggang ini, di dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa proses perekaman terus berjalan, sembari menunggu blangko e-KTP tersedia  Disdukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el untuk pegangan masyarakat yang sudah merekam. Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, MJ Verman menjelaskan bahwa masyarakat jangan khawatir dan jangan tidak melakukan perekaman, walaupun blanko terbatas tapi keperluan tetap bisa terpenuhi. "Bagi masyarakat yang membutuhkan KTP untuk keperluan yang mendesak bisa di berikan surat keterangan sebagaimana format surat keterangan terlampir," katanya kepada wartawan, Senin (17/10/2016). Adapun fungsi dari Surat Keterangan tersebut, kata MJ Verman, sebagai KTP sementara dan bisa dipergunakan untuk pelayanan Perbankan, Pernikahan, BPJS dan lain-lain. Sesuai dengan isi surat Mendagri tersebut. Jika ada masyarakat yang mendapat kesulitan dalam mempergunakan Surat keterangan yang dimaksud, ia himbau masyarakat untuk dapat hubungi Disdukpencapil Inhil. "Hubungi langsung ke kantor Dukcapil ataupun melalui nomor kontak 08117581343, jika surat tadi ada kendala," tukasnya. Memang, lanjutnya, pada akhir September lalu Disdukpencapil Inhil mendapat blangko sekitar 3000 lembar, dan pada 19 Oktober 2016 ini diperkirakan akan habis. "Setelah blanko 3000 tadi habis, maka kita akan mulai mengeluarkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el," imbuhnya. (*)