
Sungai Guntung — Mayoritas pemilik lahan di wilayah Sungai Guntung menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) dalam pola kemitraan antara Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dan perusahaan mitra. Dari total 283 pemilik lahan, sebanyak 240 orang menyatakan setuju, sementara 43 lainnya menolak. Hasil pemungutan suara ini menjadi dasar resmi koperasi dalam menentukan sikap sebagai perwakilan sah para pemilik lahan.

Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat, menegaskan bahwa koperasi menjalankan prinsip demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan menerapkan sistem one man one vote, seluruh anggota memiliki hak suara yang sama dalam menentukan arah kemitraan dan kebijakan pengelolaan lahan.
Menurut Herman, mekanisme bagi hasil panen selama ini telah berjalan sesuai perjanjian yang disepakati bersama perusahaan. Perjanjian tersebut mengatur pembagian hasil panen, kewajiban perusahaan dalam pengelolaan kebun, hingga jaminan transparansi data produksi bagi anggota koperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman Mahat, didampingi anggota koperasi Suryadi, pada Kamis sore, 4 Desember 2025, di Meera Cafe Parit 7, Sungai Guntung. Ia menjelaskan bahwa skema kemitraan berbasis HGU tersebut berlaku selama 35 tahun sesuai ketentuan yang mengatur hubungan usaha antara perusahaan dan petani.
Koperasi juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota bahwa setelah masa HGU berakhir, lahan akan dikembalikan kepada pemilik asal. Herman menyebutkan bahwa perusahaan berkomitmen membantu proses penetapan kembali lahan agar prosedur berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi sengketa.

Koperasi Produsen Sejahtera Bersama memastikan seluruh proses kemitraan dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan menghargai setiap perbedaan pendapat, namun tetap menjadikan hasil suara terbanyak sebagai dasar keputusan demi kepastian usaha dan keberlanjutan pengelolaan lahan.