Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Senin, 28 September 2026

TEMBILAHAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 26 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Razia dilaksanakan di Blok Mahoni mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah deteksi dini sekaligus upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Sebelum penggeledahan dimulai, petugas terlebih dahulu melaksanakan apel yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib).

Dalam apel tersebut, petugas diingatkan agar pelaksanaan razia dilakukan secara humanis, tertib, profesional, serta tetap mengedepankan aspek keamanan.

Selanjutnya, seluruh WBP dikeluarkan dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni dua botol kaca, tiga bilah pisau/gillette, dua sendok berbahan besi, serta dua elemen listrik.

Seluruh barang hasil temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Usai razia, petugas memberikan pengarahan kepada WBP mengenai pentingnya mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Kasi Adm. Kamtib, Ka.KPLP, dan Kasubsi Keamanan juga menegaskan kepada seluruh WBP agar tidak melakukan berbagai bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika, kepemilikan telepon seluler secara ilegal, maupun barang-barang terlarang lainnya.

Para WBP juga diajak berperan aktif dalam menjaga situasi Lapas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Lapas Kelas IIA Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan deteksi dini secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan razia dan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.