Maling Motor di Kampus Fisipol UIR Babak Belur Dimassa Mahasiswa

Sabtu, 13 September 2014

post

Foto : Tersangka saat diamankan di kantor polisi/Riaueditor.com
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Riko Chandra (35) warga Jalan Air Dingin Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bukit Raya. Pria ini kepergok mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru Nopol BM 2823 XD milik mahasiswa bernama Ridho (20) warga Air Dingin IV Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, saat diparkir ditempat parkiran Fakultas Fisipol Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, Kamis (11/9) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Informasi yang dirangkum Riaueditor Sabtu (13/9) siang di kepolisian Mapolsek Bukit Raya, peristiwa itu berawal saat pelaku tertangkap tangan oleh pihak security kampus sedang mengambil 1 unit sepeda motor yang di parkir korban diparkiran kampus Fisipol.

Sewaktu pelaku akan membawa kabur motor hasil curian yang telah diambilnya, pihak security kampus langsung berteriak maling. Diteriaki maling, pelaku panik dan langsung turun dari sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru Nopol BM 2823 XD curiannya dan berusaha untuk kabur menyelamatkan diri.

Mendengar teriakan security kampus, para mahasiswa yang ada disekitar kampus seketika menghampiri dan menangkap pelaku sambil langsung menghakiminya hingga babak belur.

Korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban seketika menghampiri dan pelaku di tangkap langsung di hakimi massa.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo mengatakan tersangka pencurian motor diparkiran Fakultas Fisipol Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru Kecamatan Bukit Raya itu kepergok security kampus dan sempat dihajar oleh massa.

Sementara alat kejahatan berupa dua buah besi yang salah satu ujungnya diruncingkan serta 1 buah tangkai besi yang digunakan untuk aksi curanmor dan
1 unit Yamaha Vixion warna putih biru milik korban kita amankan sebagai barang bukti.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutup Arry Prasetyo. (riaueditor)