Polsek Kempas Ringkus DPO Rampok

Jumat, 12 September 2014

post

dpo
Ilustrasi
INHILKLIK.COM, Kempas – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) Sektor Kecamatan Kempas berhasil membekuk seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB kemaren.

Pelaku yang diketahui bernama Suryadi (37) warga Pelalawan ini terlibat aksi tindak pidana perampokan pada bulan Mei 2014 yang lalu dengan korbanya Siti Hajar (65), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

“Pelaku kita tangkap ditempat persembuyiaannya, di Ukui, Kabupaten Pelalawan, tanpa ada perlawanan,”ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui, Kapolsek Kempas, AKP R Tarigan, Jumat (12/9/2014).

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan pelaku sebagai alat transpotasi saat melakukan aksi perampokan.

Pelaku sendiri merupakan DPO Curas Polsek Kempas Lp :/15/V/2014/Riau/Res Inhil/Sek Kempas, pada tanggal 19 Mei 2014 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok A RT 004 RW 007 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas.

“Kini pelaku sedang kita periksa secara intensif untuk mengungkap para pelaku-pelaku lainya. Kuat dugaan kami aksi perampokan itu tidak dilakukan sendiri.,” Tandas mantan kapolsek Tembilahan ini. (detikriau.org)