Dewan Inhil Berang, Progres Hanya 30,55%, Disperindag Beralasan Terbentur Permendagri No 14 Tahun 20

Kamis, 13 Oktober 2016

post

Asun
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Meski telah memasuki penghujung tahun anggaran 2016, progres fisik di Dinas Perindustrian dan Peradangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau masih rendah.

Rendahnya progres fisik tersebut membuat para anggota DPRD Inhil yaitu dalam hal ini adalah Komisi II semakin gerah. Gerahnya para wakil rakyat itu bukan tanpa alasan, menurut mereka, Disperindag Inhil berdalih rendahnya progres fisik yang saat ini baru mencapai 30,55 presen disebabkan sejumlah kedala yang salah satunya terbentur Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 14 tahun 2016 dalam penyaluran dana hibah dan Bansos yang mulai diterapkan.

"Karena terbentur peraturan baru tentang dana hibah. Ada yang lolos verifikasi ada yang tidak, ini menyebabkan rendahnya progres fisik Disperindag Inhil," kata Mukhlis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi II DPRD Inhil, Rabu (12/10/2016).
Medengar alasan tersebut, Edy Gunawan anggota Komisi II terlihat geram dengan alasan Disperindag yang saat itu hanya di hadiri Kepala bidang (Kabid) tanpa dihadiri kepala dinas maupun sekretaris yang berhalangan hadir.

"Tidak terlaksananya kegiatan, karena adanya Permendagri baru tentang dana Hibah dan Basos ini salah besar, pada poin berapa jelaskan," ucap Edi Gunawan..

Justru menurutnya, dengan adanya Permendagri no 14 tahun 2016 tersebut akan sangat meringankan masyarakat agar lebih mudah dalam pengurusannya, baik bagi kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat.

"Dimana masalahnya, Permendagri no 14 tantang hibah dan bansos, tolong pelajari lebih mendalam, yang tentunya kami diangap gagal, lemah akibat rendahnya progres yang dicapai oleh mitra kerja Komisi II DPRD Inhil," pungkasnya.