Kasus Korupsi Tanggul, MA Tolak Kasasi JPU Kejari Tembilahan

Jumat, 12 September 2014

post

Ilustrasi/Net
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Empat terdakwa dugaan korupsi proyek normalisasi tanggul Mekanik pada Dinas Perkebunan (Disbun) Indragiri Hilir (Inhil) merasa lega, karena Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai Artijo SH tolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Atas penolakan itu ke empat terdakwa yakni M Nur, Widianto, H Zamiat dan Hari sampurna hanya menjalani hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

JPU mengajukan kasasinya ke MA, karena hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan PT Riau terlalu ringan atau jauh dari tuntutan yang mereka berikan yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian JPU menyatakan ke empat terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999. Kenyataannya Majelis Hakim hanya menyatakan ke empat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Terkait putusan MA itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Asep Ruhiat SH, Artion SH, Khairul Azwar Anas SH mengaku sangat lega dan bersyukur atas putusan kasasi tersebut.

"Sebelumnya kami sedikit khawatir putusan klien kami akan tinggi. Namun, kenyataannya selama ini hakim Mahkamah Agung ditakuti oleh para pencari Keadilan ternyata memiliki rasa keadilan dan memiliki hati nurani juga dan hal ini," ujar Asep.

Hal itu tentunya tambah Asep, mementahkan pendapat yang berkembang selama yakni, setiap perkara korupsi yang di periksa oleh hakim Artijo Alkostar selalu mendapat bonus hukuman yang tertinggi sesuai tuntutan JPU dalam kasus korupsi.

Seperti diketahui, kasus tersebut ditangani Polres Inhil setelah mendapatkan informasi adanya dugaan proyek fiktif dan mark up dalam pengerjaan tanggul mekanik pada tahun 2009. Proyek ini bertujuan menyelamatkan kebun petani kelapa yang terancam intrusi air laut di beberapa wilayah pesisir Inhil. Dalam kasus ini indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. (*)


Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com/