Mentri PU dan Perumahan Rakyat Bangga dan Salut Dengan Pengusaha Muda Asal Inhil Budi Febriadi

Kamis, 13 Oktober 2016

post

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau Budi Febriadi mendapatkan Kehormatan dalam Forum Pendidikan Tertinggi Bangsa Indonesia LEMHANNAS RI (12/10/16).

Budi yang merupakan putra kelahiran Kabupaten Indragiri Hilir tersebut diberi Kesempatan ke atas panggung Pembicara untuk mendampingi Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahaladia menyerahkan Kenangan-kenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Sang Menteri semula sudah seharusnya meninggalkan Fodium LEMHANNAS, namun kembali mengambil microphone memberikan pujian Khusus kepada Putera Mandah Indragiri Hilir ini. 

"Pemuda seperti inilah (Budi Febriadi) yang patut kalian semua contoh, Dia melakukan usaha di luar kemampuan orang lain. Saya aplouse buat Budi Febriadi. I Love You Full!" kata Menteri Basoeki.

Awalnya Budi mendapat kesempatan bertanya kepada Narasumber Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat DR.Ir.Mochamad Basoeki Hadi Moeljono. Budi menanyakan Realisasi keberpihakan Pemerintah kepada Pengusaha Muda di daerah. 

"Apakah ada atensi pemerintah khususnya Menteri PUPR kepada anak Daerah?," tanya Budi.

Hal lain yang disampaikan Budi adalah banyaknya Bupati di daerah yang belum memahami program FLPP. Banyaknya dinas terkait yang belum bisa mengistimewakan Program Sejuta Rumah Subsidi. Berbelit-belitnya pengurusan izin Pembangunan dan lainnya. 

Menteri Basuki menjawab bahwa Pemerintah khususnya dia telah menegaskan melarang BUMN ikut Lelang proyek 50 Milyar ke bawah. Menteri PUPR berjanji akan melakukan Pembinaan berkesinambungan buat Pengusaha Daerah khususnya Pengusaha Muda di HIPMI. 

Untuk Program Sejuta Rumah Subsidi atau Program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Pemerintah Jokowi melalui Kebijakan Paket Ekonomi ke 13 menurut Menteri Basuki telah menegaskan bahwa Para Bupati dan Walikota wajib membantu Penuntasan Izin-Izin paling lama 40 Hari Kalender. 

Bahkan katanya hal-hal seperti Studi Kelayakan, dan Syarat seperti kajian lingkungan atau Amdal pun ditiadakan. Hal ini demi mempercepat Pengadaan Perumahan Rakyat atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (Ard)