Tolak Guntung Ibu Kota Inhut, Ini Pernyataan Tertulis GPPMMP

Senin, 08 September 2014

post

GPPMMP menggelar aksi di depan kantor DPRD Riau, Senin (08/09/2014)
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Senin (08/09/201) Puluhan Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mandah-Pelagiran (GPPMMP) melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Riau menolak rencana ditetapkannya Guntung sebagai ibukota Inhil Utara.

Puluhan masa GPPMMP menyampiakan pernyatakan sikapnya kepada Anggota DPRD Riau asal Indragiri Hilir yang baru dilantik, secara tertulis berikut pernyataannya:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Proses Pembentukan daerah didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni Administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah. 

2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. 

3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan. 

Kami Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mandah-Pelangiran dengan ini menyikapi proses pemekaran Inhil Utara yang pada hari ini sudah direkomendasi oleh Bupati dan DPRD Inhil, dengan ini kami menyatakan MENOLAK GUNTUNG SEBAGAI IBUKOTA INHIL UTARA. Adapun pertimbangan kami bahwa:

1. Adanya indikasi kepentingan sepihak dalam Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara, karena bersifat tertutup/ tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat Mandah-Pelangiran sebagai anggota Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara (Kecamatan Mandah, Kateman, Pulau Burung, Pelangiran dan Telok Belengkong) dalam musyawarah untuk mufakat penetapan Guntung sebagai Ibukota Inhil Utara.

2. Hasil Rekomendasi Bupati dan DPRD Inhil bertentangan dengan persyaratan Administratif pada PP Nomor 78 Tahun 2007 Pasal 17 Tata cara pembentukan daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan sebagai berikut, “Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah Kabupaten/Kota yang akan dimekarkan”. Karena sampai saat ini 33 Desa yang terdiri 17 Desa Kecamatan Mandah dan 16 Desa Kecamatan Pelangiran tidak memberikan rekomendasi Guntung Sebagai Ibukota Inhil Utara.

3. Hasil Kajian Daerah/ studi kelayakan pemekaran daerah oleh Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara sampai saat ini tertutup dan tidak diketahui Tokoh Masyarakat Kecamatan Mandah Pelangiran dan 5 kecamatan (Kecamatan Mandah, Kateman , Pulau Burung, Pelangiran dan Telok Belengkong) untuk Musyawarah mufakat Guntung sebagi Ibukota Inhil Utara.

4. Kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Khusus Komisi A DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau dimohon untuk melakukan peninjauan kembali hasil rekomendasi Bupati dan DPRD Inhil mengenai pemekaran Inhil Utara dan Guntung sebagai Ibukota Inhil Utara.

5. Seandainya Guntung sebagi Ibukota Inhil Utara disetujui/direkomendasikan oleh DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau, maka kami Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mandah-Pelangiran dan warga Kecamatan Mandah-Pelangiran meyatakan keluar dari Inhil Utara dan kembali ke kabupaten induk.

Pekanbaru, Senin 8 September 2014

Mengetahui,
GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA
MANDAH PELANGIRAN
TOLAK GUNTUNG SEBAGAI IBUKOTA INHIL UTARA
Ketua Sekretaris 
Irwan Syahrul

(Ard)