Ombudsman Riau Terima 115 Laporan Maladministrasi

Ahad, 07 September 2014

post

Ombudsman Riau Terima 115 Laporan Maladministrasi
Ahmad Fitri/rri.co.id
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau menerima 115 laporan pengaduan masyarakat atas tindakan maladiminstrasi oleh penyelenggara negara. Dari jumlah tersebut hingga bulan Agustus 2014, sebanyak 87 laporan telah selesai sesuai keinginan pelapor.

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri, Senin (08/09/2014) kepada RRI. Menurutnya, dari 115 laporan sebanyak 68 laporan korban langsung datang menyampaikan, dan 10 laporan melalui kelompok masyarakat serta 9 laporan melalui keluarga.

"Berdasarkan laporan substansi maladministrasi terbanyak adalah penundaan berlarut berjumlah 31 laporan, salah satu contohnya dilaporkan korban masalah gaji guru bantu yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.

Kemudian penyalahgunaan wewenang berjumlah 17 laporan dan tidak memberikan pelayanan empat laporan, salah satu contohnya laporan terkait pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (Samsat) Pekanbaru.

"Laporan pengaduan masyarakat dilakukan melalui mekanisme datang langsung ke Ombudsman 67 laporan, melalui surat 20 laporan dan melalui email sebanyak empat laporan," rincinya.

Terkait laporan masyarakat berdasarkan kabupaten/kota asal pelapor, terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru sebanyak 52 laporan, Kabupaten Kampar sembilan laporan dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak tujuh laporan. (rri.co.id)