RUU Pilkada Tutup Peluang Calon Independen

Ahad, 07 September 2014

post

RUU Pilkada Tutup Peluang Calon IndependenINHILKLIK.COM, Jakarta - Pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah menimbulan kontroversi. Pasalnya, pemilihan kepala daerah diusulkan kembali dipilih oleh DPRD.
Dengan adanya usulan tersebut maka calon indepdenden sulit maju dalam pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau walikota.

"Bila kepala daerah dipilih melalui DPRD besar kemungkinan peluang calon independen sulit mengajukan diri," kata Anggota Komisi II Murad Nasir ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/9/2014).

Politisi Golkar itu mengatakan calon independen yang akan maju menjadi calon kepala daerah tidak bisa serta-merta mendaftar. Pasalnya, DPRD merupakan representasi partai politik, sehingga sulit mengajukan calon independen.

"Otomatis calon independen kesulitan  masuk," kata Murah.

Murad menyarankan bagi tokoh yang ingin maju dalam pemilihan kepalada daerah untuk bergabung dalam partai politik. Sehingga, mereka dapat maju menjadi gubernur dan bupati/walikota dapat terwujud. (*)


Sumber: Tribunnews.com