Mantan Bupati Ini Meninggal di Penjara

Sabtu, 06 September 2014

post

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi/Beritasatu
INHILKLIK.COM, Bandung - Koruptor Teddy Tengko dikabarkan wafat saat jalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan Bupati Kepulauan Aru, Maluku, itu menghembuskan nafas terakhir usai bermain tenis.

"Betul, mantan Bupati Aru Teddy Tengko meninggal. Kejadiannya sore. Di lapangan tenis," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Girii Prubadi, ‎Sabtu (6/9).

Jenazah Teddy saat ini disemayamkan di Rumah Sakit Hermina Bandung. Dia mengatakan keluarga Teddy juga sudah dikabari ihwal peristiwa itu.

"Sakitnya sudah lama. Kejadiannya sesudah main tenis. Pas istirahat, duduk, langsung pingsan. Belum sampai rumah sakit sudah meninggal," lanjut Giri.

Teddy Tengko mulai menjabat Bupati Kepulauan Aru periode lima tahun pertama dari 2005-2010 dan terpilih lagi menjadi bupati untuk periode 2010-2015.

Dia terbukti korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar dan diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.

MA menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

Namun, Teddy sempat melawan saat akan dieksekusi. Sebelum berhasil diciduk pada 29 Mei 2013, Teddy selalu menolak menjalani proses hukum. Terbukti, dua pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dikeroyok saat akan mengeksekusi Teddy.

Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok pendukung Teddy dan babak belur ketika melakukan pemantauan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu.

Teddy juga sempat dibekuk dan tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung.

Namun, saat hendak diterbangkan ke Ambon guna untuk menjalankan hukumannya, tim jaksa eksekutor mendapat perlawanan dari puluhan preman yang diduga kuat sebagai pendukung Teddy.

Atas perlawanan itu, pihak kejaksaan akhirnya gagal melakukan eksekusi. Sementara Teddy berhasil melarikan diri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Pada upaya terakhir, pihak Kejaksaan bahkan harus meminta bantuan kepada polisi dan TNI buat membekuk Teddy.

Dengan bantuan personel TNI AD, Brimob, maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC), Tim Kejaksaan berhasil mengeksekusi paksa Teddy Tengko di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (29/5) sore. (Beritasatu)