 |
| Tim gabungan Mahasiswa dan NGO gelar Konperensi Pers di Gedung LAM Riau menyampaikan laporan hasil Investigasi terkait kasus Desa Pungkat (Foto: Taufik) |
INHILKLIK.COM, Pekanbaru
- Dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim gabungan mahasiswa dan
NGO yang menamakan Gerakan Rakyat Tolah PT SAL (Gertak PT SAL) di gedung
LAM Riau, Selasa (02/09/14) memaparkan beberapa temuan.
Salah
satu diantaranya, tim yang terdiri dari HIPPMIH, IPPMBR, Forkumsi,
Himarohu, HMI-MPO, Walhi Riau, Jikalahari,RCT, Tapak, dan Fitra Riau
tersebut menyebutkan pemberian izin PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) oleh Bupati Inhil yang saat itu dijabat oleh Indra Muklis Adnan mengandung
unsur melawan hukum.
PT SAL mengajukan izin lokasi seluas 20.000 ha pada 30 mei 2012, lantas 1 Agustus 2012 BPPMPD Inhil memberikan seluas 17.095 ha. Dan pada tanggal 31 Oktober 2013 atau sebulan menjelang Ia digantikan oleh bupati terpilih, Indra Muklis Adnan menerbitkan IUP kepada PT SAL.
Dalam
laporan Gertak PT SAL mengungkapkan Izin PT SAL No:
503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepda PT SAL
untukperkebunan kelapa sawit di Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri
Hilir dinilai janggal, awalnya lokasi di Kecamatan Tempuling, lantas
berubah menjadi kecamatan Gaung saat warga megadukan ke DPRD Inhil.
Izin
seluas 17.095 ha milik PT SAL berada diatas lahan gambut dan hutan
alam. pemberian izin tersebut bertentangan dengan inpres Moratorium yang
diterbitkan presiden SBY sejak tahun 2011, lokasi areal izin PT SAL
tersebut masuk kedalam revisi PIPIB 1 sampai 6.
Hasil ivestigasi
eyes on the forest Izin
areal PT SAL tersebut juga tumpang tindih atau berada di atas izin
milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (MSK) dan PT Bina Keluarga yang
keduanya bergerak di sektor tanaman industri akasia. hal tersebut bertengangan dengan peraturan Menhut terkait di atas izin IUPHHKHT atau IUPHHKHA tidak boleh ada izin adat dibebani izin. Faktanya temuan tim investigasi menemukan lokasi PT SALberada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri sebelum PT SAL berdiri.
PT MSK mendapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luas areal 44.595 ha yang kemudian mendapat ketetapan areal melalui Kepmenhut SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas lebih kurang 44.433,66 ha yang terletak di kelompok hutan sungai Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain itu, PT SAL belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Mentri Kehutanan, sementara PT SAL sudah melakukan penebangan hutan di parit 9 dan parit 10 Desa Pungkat.
(ard)