Wakil Bupati Pelalawan Ditahan Kejati Riau

Kamis, 28 Agustus 2014

post

Wakil Bupati Pelalawan Ditahan Kejati Riau
Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim (56) (Foto: Banda/okezone)
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim (56), dalam kasus korupsi lahan Bakti Praja. Ini setelah Kejati menerima berkas limpahan tahap dua dari Polda Riau.

Selain ditahan, pihak Kejati Riau juga menyita rumah dan tanah milik Marwan Ibrahim yang diduga hasil dari korupsi Bakti Praja Pelalawan.

Sebelum ditahan, pejabat nomor dua di Pemkab Pelalawan itu diperiksa beberapa jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.

Sekira empat jam diperiksa, akhirnya Marwan yang menggunakan baju batik ungu kombinasi putih keluar dengan dikawal oleh pihak Kepolisian bersenjata lengkap dan petugas Kejaksaan. Selanjutnya dia digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Riau, Adnan, menjelaskan akibat korupsi Bakti Praja, tersangka mendapat keuntungan Rp1,5 miliar.

"Dalam kasus ini kita juga menyita tanah dan rumah milik Marwan senilai Rp 2 miliar," kata Adnan Kamis (28/8/2014).

Kasus lahan Bakti Praja oleh Pemkab Pelalawan dimulai sejak 2002, namun hal itu menjadi masalah setelah 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebasan tanah seluas 110 hektare dari sebuah perusahaan sawit itu.

Kemudian 2008, 2009, dan tahun 2011 pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu. Namun saat peristiwa tersebut, Marwa masih menjabat Sekertaris Daerah Pelalawan.

Dalam kasus ini, Marwan tidak sendirian. Sudah empat orang yakni mantan pejabat Pelalawan diseret ke meja hijau. Dalam kasus berjamaah inilah terkuak bahwa Wakil Bupati Pelalawan terlibat skandal korupsi Bakti Praja. Sehingga negara dirugikan Rp38 miliar.

Namun sejak ditetap sebagai tersangka Oktober 2013 oleh Polda Riau, Marwan tidak ditahan. Dan setelah dilimpahkan ke Kejati barulah Marwan ditahan. (Detik)