INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Pernah merasakan dinginnya berada dibalik jeruji besi, tidak juga membuat ZL alias FH (38) merasa jera. Pemuda yang beralamatkan di Jalan H Hasan Ghani, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, harus kembali masuk sel lantaran melakukan hal serupa.
Residivis ini kedapatan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Ia diringkus oleh Satres Narkoba Polres Inhil di Wisma A di Jalan H Sadri Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.
“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan terhadap FH di dalam kamar 202 Wisma A dengan disaksikan oleh pemilik dan karyawan wisma,” jelas Heriman melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2016).
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil memperoleh Barang Bukti (BB) berupa, 1 paket sabu -sabu di bungkus klep merah dan di balut lakban hitam (berat kotor 2,7 gram), 1 unit timbangan digital hitam, 1 buah dompet kain hitam di dalamnya berisikan 1 buah bong dan botol kaca, 1 tabung kaca, 1 buah sendok dari pipet dan 2 buah jarum pembakar, 1 buah dompet motif kotak di dalam nya berisikan 1 buah gunting dan 1 ikat plastik putih bening, 1 buah tang, 2 buah mancis, uang sejumlah Rp 42 ribu rupiah serta 1 unit HP Samsung warna biru.
“Saat ini pelaku dan BB sudah di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Heriman. (*)
Source: http://pekanbaru.tribunnews.com