DPRD Inhil Anggap Perlu Sosialisasi Pelaksanaan Prona Oleh Leading Sector

Kamis, 29 September 2016

post

Yusuf Said
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhil, tetaplah merupakan institusi yang bertanggung jawab atas keberhasilan dan efektifitas pelaksanaan Prona.

Yusuf said mengatakan, sosialisasi diperlukan untuk menumbuh-kembangkan antusiasme masyarakat yang menjadi target pelaksanaan Prona agar dapat berpartisipasi dalam program sertifikasi.

"Dalam sosialisasi, bisa dijelaskan bagaimana persyaratan mengikuti program sertifikasi dan apa saja manfaatnya bagi para partisipan. Supaya, akhirnya pelaksanaan Prona dapat dirasakan oleh masyarakat peserta seperti tujuan awal yang ditentukan oleh pihak pemerintah pusat," katanya.

Lebih lanjut, Yusuf Said juga mengatakan, sosialisasi dianggap perlu sebagai langkah antisipatif atas 'gagalnya' pelaksanaan sertifikasi Prona seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Dimana, lanjutnya, data peserta sertifikasi Prona tidak kunjung diserahkan oleh Satuan Kerja terkait kepada pihak BPN Kabupaten Inhil selaku institusi penyelenggara program.

"Kalau data peserta tidak diserahkan, artinya tidak ada sertifikasi yang bisa dilakukan. Sehingga, dapat dikatakan pelaksanaan Sertifikasi prona ditahun lalu (2015, red) tidak efektif," tukasnya.

Selain alasan tersebut, Yusuf Said mengatakan, khusus sertifikasi Prona bagi nelayan yang 'gagal' ditahun lalu, disebabkan karena pelarangan sertifikasi tanah wilayah pesisir. Sementara, tambahnya, para nelayan di Inhil memang banyak yang berdomisili di wilayah pesisir.

"Beberapa waktu lalu, kami sempat bertemu dengan pihak Kementerian Agraria dan mempertanyakan perihal larangan ini. Ya, namun apa boleh buat,itu kan adalah aturan. Dengan begitu, bagi para nelayan yang tinggal di wilayah pesisir, tidak bisa diberikan sertifikat tanah hasil sertifikasi Prona," jelas Yusuf Said.

Padahal, kata Yusuf Said, Sertifikat tanah hasil pelaksanaan program sertifikasi Prona dapat dimanfaatkan sebagai agunan di lembaga keuangan maupun non-keuangan guna mendirikan usaha. (*)


Source: gagasanriau.com