Tak Kunjung Beroperasi, Bupati Inhil Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang Batubara

Rabu, 06 Agustus 2014

post

Bupati Inhil, HM. Wardan
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Perusahaan pertambangam yang sudah mengantongi perizinan operasionalnya diperingatkan agar menjalankan operasional. Kalau tidak perizinannya terancam dicabut Pemkab Inhil.

Peringatan ini disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan saat meninjau beberapa perusahaan tambang batubara, diantaranya PT Bara Prima Pratama di Kecamatan Kemuning, Rabu (6/8/14).

Dalam peninjauan ini, bupati didampingi Sekda Alimuddin RM, Kadispenda Junaidi, Kadistamben dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil.

"Bagi perusahaan pertambangan yang sudah kita berikan izin (eksploitasi dan eksplorasi) , namun tidak menjalankan operasionalnya, maka dapat diberikan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izinnya," ancamnya.

Menurutnya, Kabupaten Inhil memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang cukup besar, seperti pertambangan batubara ini. Maka, kalau dikelola dengan baik dan maksimal akan memberikan kontribusi cukup besar bagi pembangunan negeri ini.

"Dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya (perusahaan)," sebutnya.

Untuk diketahui, sektor bahan galian batubara di Kabupaten Indragiri Hilir yang cadangannys sekitar 60.480.000 ton dengan Nilai Kalori yaitu ± 5,606 – 6,392 Kal/gr, terdapat peluang bagi dunia usaha untuk berinvestasi di sektor pertambangan batubara.

Nilai investasi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir pada sektor pertambangan sumber daya bahan galian batubara cukup besar. Terdapat 6 (enam) perusahaan yang sedang berinvestasi pada sektor batubara, diantaranya PT. Bara Mitra Sejahtera, PT. Bara Prima Pratama, PT. Keritang Buana Mining, PT. Kemuning Tambang Sentosa, PT. Bara Batu Ampar Prima dan PT. Kutai Tarmindo Bumi Sakti. Dengan Nilai Investasi mencapai ± Rp 4 triliun. (adv/Riauterkini)