INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru memberikan vonis 14 tahun kepada eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Namun Pengadilan Tinggi Riau mengurangi 4 tahun. Ini pertimbangan hakim atas pengurangan itu.
Menurut Humas PT Riau, Tani Ginting kepada detikcom, Rabu (6/8/2014) bahwa pengurangan masa hukuman itu pada kasus korupsi venue PON. Majelis hakim dalam pertimbangannya, dalam kasus korupsi venue PON, Rusli Zainal dianggap bukan inisiator utamanya.
"Pertimbangan pengurangan masa hukuman 4 tahun itu, karena majelis hakim menilai kasus korupsi PON, terdakwa bukan inisiatornya. Melainkan inisiator korupsi itu ada pihak lain," kata Tani Ginting tanpa menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud pihak lain.
Dia menyebutkan, bahwa pengurangan masa hukuman hanya terdapat pada kasus korupsi PON, bukan pada kasus korupsi bidang kehutanan.
"Pengurangan masa hukuman, hanya pada kasus PON saja tidak termasuk kasus korupsi perizinan kehutanan," kata Tani Ginting.
Dia menjelaskan, putusan majelis hakim itu dikeluarkan pada 24 Juli 2014. Namun salinan putusan tersebut masih dalam persiapan untuk dikirim ke terdakwa dan jaksa KPK.
"Memang salinan putusannya belum kita serahkan ke jaksa dan terdakwa. Karena seluruh berkasnya masih dikerjakan. Namun secepatnya akan kita kirimkan," kata Tani Ginting.
Tiga majelis hakim yang meringankan hukuman itu adalah, Parlindungan Napitupulo (ketua majelis), Nelson Samosir dan Kasukiri (hakim anggota). Ketiga majelis hakim ini rata-rata sudah bersia 60 tahun. Mereka juga baru bertugas di PT Riau kurun waktu dua tahun terakhir.
"Putusan hanya mengurangi masa hukumannya saja. Namun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan tetap sebagaimana putusan pengadilan tipikor. Majelis hakim juga tetap memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Tani Ginting.
Rusli Zainal divonis Pengadilan Tipikor pada 12 Maret 2014 dengan masa hukuman 14 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Rusli tersandung dalam kasus korupsi venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar untuk meloloskan Perda No 5 tentang dana alokasi venue PON. Rusli juga menerima suap dari pihak kontraktor pemenang tender sebesar Rp 500 juta. (Detik)